Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

    Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum
    Oleh: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H., M.H.

    Pasuruan - Sampai saat ini Pers masih sebagai kekuatan (pilar) keempat (fourth estate) dalam negara demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Dalam era digital ini muncul pula kekuatan kelima dalam negara demokrasi yani media sosial.

    Pilar utama Pers dalam eksistensinya adalah wartawan (journalist). Karena itulah, siapa pun yang menjadi wartawan harus memenuhi kualifikasi yang bagus, seperti latar belakang pendidikan minimal S1, jujur dan berani. Sebuah perusahaan Pers yang berkualitas pasti diisi para wartawan yang berkualitas dan berintegritas.

    Wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalismenya penuh dengan tantangan dan rintangan. Salah satu cara untuk mencegah dan mengatasi masalah yang dihadapi adalah para wartawan dari berbagai media Pers membentuk organisasi. Organisasi yang dimaksud sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah bersama termasuk sebagai wadah untuk advokasi setiap masalah yang terjadi atau dialami wartawan dalam konteks kerjanya sebagai journalist.

    Salah satu organisasi wartawan tertua di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI saat ini, sedang  disoroti setelah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diduga dilakukan beberapa oknum pengurus PWI Pusat dari dana bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai hibah dan/atau disalurkan melalui PWI.

    Membersihkan PWI dari masalah korupsi yang diduga dilakukan pengurus terasnya adalah tugas yang tidak mudah, tetapi harus dilakukan. Sejumlah langkah yang perlu diambil untuk itu adalah, pertama, pembentukan komite independen, perlu disusun dengan cermat. Komite ini harus terdiri dari individu-individu yang terpecaya dan independen, yang memiliki integritas tinggi dalam menghadapi kasus korupsi.

    Selain itu, komite ini perlu diberikan kebebasan penuh dalam melakukan penyelidikan, tanpa ada campur tangan dari pihak-pihak yang mungkin terlibat atau memiliki kepentingan tertentu.

    Transparansi juga harus dijunjung tinggi, dengan semua proses penyelidikan dan hasilnya dibuka untuk publik.

    Langkah kedua, mendesak pengurus teras PWI yang diduga terlibat untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri para pengurus teras penting agar langkah hukum untuk mengusut dugaan penyelewenangan dana lebih mudah.

    Mengambil tindakan hukum atas dugaan penyelewengan uang organisasi, tidak hanya memberikan sinyal kuat tentang komitmen terhadap integritas organisasi, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap tindakan korupsi.

    Kerja sama dengan otoritas hukum, sebagai langkah ketiga, juga sangat penting. PWI harus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Selain itu, kerja sama ini juga dapat membantu memperkuat citra PWI sebagai lembaga yang serius dalam menangani masalah korupsi dan berkomitmen untuk tidak mentolerirnya.

    Komite Independen harus segera melaporkan dugaan penyelewengan dana yang dimaksud ke polisi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenapa harus ke KPK, karena uang tersebut berasal dari dana CSR BUMN.

    Terduga pelaku jelas dijerat dengan pasal penggelapan (predicate crime/pidana pokok) dan bisa di-juncto-kan ke Pasal Pencucian Uang (UU Tindak Pidana Pencucian Uang).

    Selanjutnya, dalam memulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap PWI, organisasi ini perlu melakukan langkah-langkah komunikasi yang efektif.

    Menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik tentang tindakan yang diambil untuk menangani kasus korupsi ini, serta komitmen jangka panjang untuk mencegahnya di masa depan, dapat membantu memperbaiki citra organisasi.

    Langkah terakhir namun tidak kalah penting adalah memperkuat tata kelola organisasi. PWI perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem dan prosedur internalnya, termasuk pengawasan dan kontrol keuangan, untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa mendatang.

    Dengan melakukan perubahan yang diperlukan dalam tata kelola organisasi, PWI dapat memastikan bahwa integritas dan transparansi tetap menjadi nilai inti dalam menjalankan misinya.

    Dengan mengambil langkah-langkah ini secara serius dan berkomitmen untuk melakukan perubahan yang diperlukan, diharapkan PWI dapat pulih dari dampak korupsi dan kembali menjadi lembaga yang kuat dan dipercaya dalam mendukung profesi jurnalistik di Indonesia. (*)

    Penulis adalah Advokat dan mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240414_212814_164.sdocx-->

    korupsi
    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pasuruan Cek Lokasi Obyek Wisata

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pasuruan Cek Lokasi Obyek Wisata,...

    Berita terkait